A. ETIKA MORAL DALAM TIK
Dalam
bidang TIK(Teknologi Informasi dan Komunikasi) para pengguna TI diharapkan
mengetahui etika dalam melakukan setiap pekerjaan. Etika dalam kaitannya dengan
pekerjaan atau profesi, berhubungan dengan bagaimana memahami dan menghormati
budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan
perusahaan, dan memahami hukum.
Dalam
bidang TIK(Teknologi Informasi dan Komunikasi) para pengguna TI diharapkan
mengetahui etika dalam melakukan setiap pekerjaan. Etika dalam kaitannya dengan
pekerjaan atau profesi, berhubungan dengan bagaimana memahami dan menghormati
budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan
perusahaan, dan memahami hukum. Salah satu etika profesi yang juga harus
dipahami adalah kode etik dalam bidang TIK, dimana kita harus mampu memilah
sebuah program ataupun software yang akan kita pergunakan apakah bersifat legal
atau illegal, karena program aplikasi atau sistem operasi apapun yang akan kita
gunakan nantinya, selalu ada aturan penggunaan atau license agreement.
Dalam
pemahaman bidang hukum mereka harus mengetahui undang –undang yang membahas
tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan pasal-pasal yang membahas hal
tersebut. Hukum Hak Cipta melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk
ekspresi. Ekspresi yang dimaksud seperti dalam bentuk tulisan seperti lirik
lagu, puisi, artikel atau buku, dalam bentuk gambar seperti foto, gambar
arsitektur, peta, serta dalam bentuk suara dan video seperti rekaman lagu,
pidato, video pertunjukan, video koreografi dll.
Hak Cipta
Dalam Undang-undang No 19 Tahun 2002 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sedangkan
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang
khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan
menurut UU No 19 Tahun 2002 tersebut adalah hasil setiap karya Pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Sedangkan
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang
menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut
hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Dalam
kaitannya dengan program komputer disebutkan dalam UU yang sama bahwa program
Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Selain
hak cipta ada juga yang namanya hak paten, definisi Hak Paten adalah hak
eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan
perdagangan. Hak Cipta diberikan seumur hidup kepada pencipta ditambah 50 tahun
setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Hak Cipta
direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten
disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran
disimbolkan ® (registered).
Hak Cipta
sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta
tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat
karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan
(tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source,
originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan
redistribusi mengacu pada aturan Open Source.
Hak Cipta
tidak melindungi peniruan ide, konsep atau sumber-sumber referensi penciptaan
karya. Sebagai Contoh Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada
komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi
peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan kode Aqua beserta logo
dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source meniru wujud akhir tema
Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru gambar dan warna
pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
Dalam
perangkat lunak selain karya asli yang dilindungi juga karya turunan (derivasi)
tetap dilindungi. Misal seseorang yang membuat kode plugin PHP exec di
WordPress haruslah mengikuti aturan redistribusi yang berlaku pada WordPress,
dan WordPress mengikuti aturan PHP dan PHP mempunyai lisensi Open Source.
Freeware
Istilah
``freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk
paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode
programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas, jadi
jangan menggunakan istilah ``freeware'' untuk merujuk ke perangkat lunak bebas.
Shareware
Shareware
ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang orang untuk meredistribusikan
salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar
biaya lisensi. Shareware bukan perangkat lunak bebas atau pun semi-bebas. Ada
dua alasan untuk hal ini, yakni: Sebagian besar shareware, kode programnya
tidak tersedia; jadi anda tidak dapat memodifikasi program tersebut sama
sekali. Shareware tidak mengizinkan seseorang untuk membuat salinan dan
memasangnya tanpa membayar biaya lisensi, tidak juga untuk orang-orang yang
terlibat dalam kegiatan nirlaba. Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak
mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi
sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.
Lisensi
Open Source
Open
source bila diterjemahkan secara langsung, open source berarti “(kode) sumber
yang terbuka”. Sumber yang dimaksud disini adalah source code (kode sumber)
dari sebuah software (perangkat lunak), baik itu berupa kode-kode bahasa
pemrograman maupun dokumentasi dari software tersebut.
Open
source adalah suatu budaya. Hal ini bermaksud untuk menegaskan bahwa open
source ini berlatar dari gerakan nurani para pembuat software yang berpendapat
bahwa source code itu selayaknya dibuka terhadap publik. Tetapi pada prakteknya
open source itu bukan hanya berarti memberikan akses pada pihak luar terhadap
source code sebuah software secara cuma-cuma, melainkan lebih dari itu.
Ada
banyak hal yang perlu dipenuhi agar sebuah software dapat disebut
didistribusikan secara open source atau dengan kata lain bersifat open source.
Sebuah organisasi yang bernama Open Source Organization, mendefinisikan
pendistribusian software yang bersifat open source dalam The Open Source
Definition. The Open Source Definition ini bukanlah sebuah lisensi, melainkan
suatu set kondisi-kondisi yang harus dipenuhi, agar sebuah lisensi dapat
disebut bersifat open source.
Ada pun
definisinya sebagai berikut :
1.
Pendistribusian ulang secara cuma-cuma. Sebagai contoh adalah Linux yang dapat
diperoleh secara cuma-cuma.
2. Source
code dari software tersebut harus disertakan atau diletakkan di tempat yang
dapat diakses dengan biaya yang rasional. Dan tentu saja tidak diperkenankan
untuk menyebarkan source code yang menyesatkan.
3.
Software hasil modifikasi atau yang diturunkan dari software berlisensi source
code, harus diijinkan untuk didistribusikan dengan lisensi yang sama seperti
software asalnya
4. Untuk
menjaga integritas source code milik penulis software asal, lisensi software
tersebut dapat melarang pendistribusian source code yang termodifikasi, dengan
syarat, lisensi itu mengijinkan pendistribusian file-file patch (potongan file
untuk memodifikasi sebuah source code) yang bertujuan memodifikasi program
tersebut dengan source code asal tersebut. Dengan begitu, pihak lain dapat
memperoleh software yang telah dimodifikasi dengan cara mem-patch (merakit)
source code asal sebelum mengkompilasi. Lisensi itu secara eksplisit harus
memperbolehkan pendistribusian software yang dibuat dari source code yang telah
dimodifikasi. Lisensi tersebut mungkin memerlukan hasil kerja modifikasi untuk
menyandang nama atau versi yang berbeda dari software asal.
5.
Lisensi tersebut tidak diperbolehkan menciptakan diskriminasi terhadap orang
secara individu atau kelompok.
6.
Lisensi tersebut tidak boleh membatasi seseorang dari menggunakan program itu
dalam suatu bidang pemberdayaan tertentu. Sebagai contoh, tidak ada pembatasan
program tersebut terhadap penggunaan dalam bidang bisnis, atau terhadap
pemanfaatan dalam bidang riset genetik.
7.
Hak-hak yang dicantumkan pada program tersebut harus dapat diterapkan pada
semua yang menerima tanpa perlu dikeluarkannya lisensi tambahan oleh
pihak-pihak tersebut.
8.
Lisensi tersebut tidak diperbolehkan bersifat spesifik terhadap suatu produk.
Hak-hak yang tercantum pada suatu program tidak boleh tergantung pada apakah
program tersebut merupakan bagian dari satu distribusi software tertentu atau
tidak. Sekalipun program diambil dari distribusi tersebut dan digunakan atau
didistribusikan selaras dengan lisensi program itu, semua pihak yang menerima harus
memiliki hak yang sama seperti yang diberikan pada pendistribusian software
asal.
9.
Lisensi tersebut tidak diperbolehkan membatasi software lain. Sebagai contoh,
lisensi itu tidak boleh memaksakan bahwa program lain yang didistribusikan pada
media yang sama harus bersifat open source atau sebuah software compiler yang
bersifat open source tidak boleh melarang produk software yang dihasilkan
dengan compiler tersebut untuk didistribusikan kembali.
Lisensi-lisensi
yang telah disertifikasi oleh Open Source Organization ini antara lain GNU
General Public License (GPL) (juga dikenal sebagai “Copyleft”), GNU Library
General Public License (LGPL), dan Sun Public License. Daftar selengkapnya
dapat dilihat di: http://www.opensource.org/licenses.
GNU GPL
dan GNU LGPL adalah lisensi yang dibuat oleh The Free Software Foundation.
Lisensi ini pula yang digunakan oleh software Linux pada umumnya. Kata “free”
dalam lisensi ini merujuk pada hal "kebebasan", bukan pada hal
“uang”. Dengan kata lain, “free” dalam hal ini berarti “bebas” bukan “gratis”,
seperti yang tertulis dalam pembukaan lisensi tersebut diatas.
Berikut
adalah cuplikan dari pembukaan GNU GPL yang dapat dikatakan merupakan rangkuman
dari keseluruhan lisensi tersebut (terjemahan).
“Ketika
kita berbicara tentang perangkat lunak bebas, kita mengacu kepada kebebasan,
bukan harga. Lisensi Publik Umum kami dirancang untuk menjamin bahwa Anda
memiliki kebebasan untuk mendistribusikan salinan dari perangkat lunak bebas
(dan memberi harga untuk jasa tersebut jika Anda mau), mendapatkan source code
atau bisa mendapatkannya jika Anda mau, mengubah suatu perangkat lunak atau
menggunakan bagian dari perangkat lunak tersebut dalam suatu program baru yang
juga bebas; dan mengetahui bahwa anda dapat melakukan semua hal ini.”
B.
KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA (K3) DALAM TIK
Dalam
penggunaan media komputer seringkali kita bertahan berjam-jam atau bahkan
berhari-hari. Dalam kaitannya dengan hal tersebut sering kali kita lalai
memperhatikan kaidah kesehatan terkait dengan penggunaan komputer yang terlalu
lama tersebut. Agar kesehatan kita tidak terganggu, maka kita membutuhkan
keyamanan di dalam penggunaan komputer ini. Kenyamanan tersebut meliputi
kenyamanan keadaan pemakai, kenyamanan hardware komputer kita dan lain sebagainya.
Ada
beberapa hal yang harus kita perhatikan di dalam penggunaan media komputer ini
dalam hubungannya dengan kesehatan dan keselamatan kerja.
Posisi
duduk : tempat duduk yg ideal dan bersandar,kursi ideal bisa berputar dan dpt
diatur tinggi rendahnya, tempat duduk yg tidak bersandar dpt mnyebabkan
punggung kelelahan
Posisi
mata : harus lurus dan tidak terlalu tinggi atau rendah,jika posisi mata tinggi
atau rendah membuat leher cepat lelah,layar yg digunakan sebaiknya yg low
radiasi , atau layar jenis LCD
Posisi
tangan pada keyboard : pilih tuts keyboard yg lembut dan gunakan jari sebanyak
mungkin untuk mengetik .
Posisi
duduk akan berpengaruh pada pada bagian tubuh kita yaitu bagain punggung dan
pinggang. Posisi duduk yang benar akan membuat punggung dan pinggang kita tidak
mengalami kenyerian dan kelelahan.
Posisi
mata dari layar haruslah juga mendapat perhatian yang serius. Posisi layar
monnitor sebaiknya harus lurus dengan posisi mata kita. Posisi layar yang
terlalu tinggi dan terlalu rendah juga mengakibatkan leher kita juga akan
mengalami kelelahan. Dalam penggunaan layr diusahakan menggunakan layar yang
low radiasi. Saat ini telah banyak beredar dipasaran layar yang berjenis LCD
yang sejuk dimata dan aman dari radiasi.
Posisi
tangan pada keyboard haruslah dibuat senyaman mungkin. Karena posisi tangan
yang baik dan benar akan mengakibatkan jari tangan kita tidak mengalami
kelelahan. Berikut tips yang dapat dilakukan dalam kaitannya dengan posisi
tangan dikeyboard.
Tips
menggunakan keyboard
Di masa sekarang
ini telah tersedia berbagai macam produk keyboard yang ditujukan agar anda
nyaman mengetik, meski dalam waktu lama. Namun yang lebih penting adalah
bagaimana anda mengatur postur dan posisi tubuh anda, terutama lengan anda,
sehingga anda bisa menghindari kelelahan dan cedera.
Untuk itu
ada baiknya mengikuti nasehat Stephanie Brown, seorang guru piano asal Amerika,
dalam majalah "Her World". "Ikutilah disiplin pemain piano yang
sedang pentas," katanya. Stephanie memberi lima petunjuk untuk diterapkan
saat anda mengetik pada keyboard.
1.
Sejajarkan pergelangan tangan dengan telapak tangan
Upayakan
pergelangan tangan anda selalu sejajar dengan telapak tangan. Lemaskan
pergelangan tangan anda seperti mengambang. Jangan tegang.
2. Posisi
siku menggantung
Pastikan
siku anda dalam posisi bebas menggantung. Menyandarkan siku pada sandaran kursi
saat mengetik, selain menyulitkan anda untuk mengetik, juga membuat anda tegang
dan cepat lelah.
3.
Lemaskan jari telunjuk dan jari manis anda
Kunci
mengetik tanpa lekas lelah adalah melemaskan seluruh jari anda. Jangan kaku dan
tegang. Biarkan lemas, rileks, apa adanya.
4. Tekan
tombol dengan tenang
Jangan
menekan tombol dengan kuat atau mengalirkan kekuatan penuh pada tangan anda.
Ingat, anda sedang mengetik, bukan memukul tombol keyboard.
5. Bila
tidak sedang mengetik
Lemaskan
keseluruhan tangan bila sedang tidak memencet tombol di keyboard. Keadaan anda
sebelum mengetik juga mempengaruhi kondisi anda di saat mengetik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar