Pages

Translate

Labels

ojoooo



Sabtu, 18 Januari 2014

beberapa contoh kasus pelanggaran ham


KORUPSI
Kasus Gayus, menurut saya, merupakan suatu concursus atau perbarengan tindak pidana. Pada dasarnya yang dimaksud dengan perbarengan tindak pidana ialah terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang dimana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana, atau antara tindak pidana yang awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan hakim. Dapat juga di dalam bentuk concursus itu terjadi dua atau lebih tindak pidana oleh dua atau lebih orang. Jadi intinya, yang terpenting adalah ada lebih dari satu tindak pidana dan diantara tindak pidana tersebut belum diputus hakim.
Pada pengulangan juga terdapat lebih dari satu tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang. Perbedaan pokoknya adalah bahwa pada pengulangan tindak pidana yang dilakukan pertama atau lebih awal telah diputus oleh hakim dengan mempidana pada si pembuat/pelaku, bahkan telah dijalaninya baik sebagian atau seluruhnya. Sedangkan pada perbarengan (concursus) syarat seperti pada pengulangan tidaklah diperlukan. Pengulangan tindak pidana lebih
familiar dengan sebutan recidive.
Gayus Halomoan Tambunan dituduh melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yaitu korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Ini tidak masuk ke dalam suatu penyertaan pidana karena Gayus melakukan delik secara sendiri dan tidak bersama-sama. Penyertaan dalam poin kesatu bentuk-bentuk penyertaan, yaitu “mereka yang melakukan (pembuat pelaksana: Pleger)” adalah berbeda dengan enkelvoudige dader (pembuat tunggal). Perbedaan pleger dengan dader (pembuat tunggal) adalah, bagi seorang pleger masih diperlukan keterlibatan minimal seorang lainnya, baik secara psikis, misalnya terlibat dengan seorang pembuat penganjur; atau terlibat secara fisik, misalnya dengan pembuat peserta atau pembuat pembantu. Jadi, seorang pleger diperlukan sumbangan dari peserta lain dalam mewujudkan tindak pidana. Tetapi, keterlibatan dalam hal sumbangan peserta lain ini, perbuatannya haruslah sedemikian rupa sehingga perbuatannya itu tidak semata-mata menentukan untuk terwujudnya tindak pidana yang dituju.
Fakta-fakta di dalam kasus mafia pajak dengan tersangka Gayus Halomoan Tambunan, menunjukkan dan mengindikasikan bahwa itu merupakan suatu perbarengan tindak pidana. Mengapa?
Hal tersebut karena Gayus disangkakan dan dijerat dengan pasal mengenai korupsi, pencucian uang (money laundering) serta penggelapan. Ketiganya merupakan bentuk tindak pidana. Masing-masing berbeda antara satu dengan yang lain. Korupsi diatur di dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, money laundering diatur di dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Undang-undang No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Lalu, penggelapan itu diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 372-377.
Oleh karena itu, concursus dari kasus Gayus masuk ke dalam concursus realis (perbarengan perbuatan) atau meerdaadse samenloop. Perihal apa yang dimaksud dengan perbarengan perbuatan, kiranya dapat disimpulkan dari rumusan pasal 65 ayat (1) dan pasal 66 ayat (1) KUHP, yakni : “beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan …”. Pengertian perbuatan dalam rumusan di ayat (1) pasal 65 dan 66 adalah perbuatan yang telah memenuhi seluruh syarat dari suatu tindak pidana tertentu yang dirumuskan dalam undang-undang, atau secara singkat adalah tindak pidana, yang pengertian ini telah sesuai dengan kalimat di belakangnya, “sehingga merupakan beberapa kejahatan” (berdasarkan penafsiran sistematis).
Jadi berdasarkan rumusan ayat (1) pasal 65 dan 66 KUHP, maka dapat disimpulkan bahwa masing-masing tindak pidana yang mana tindak pidana dalam perbarengan perbuatan itu satu sama lain adalah terpisah dan berdiri sendiri. Inilah ciri pokok dari perbarengan perbuatan. Kesimpulannya, kasus Gayus Halomoan Tambunan dalam penyelesaiannya dapat diadili dan dipidana sekaligus karena ini merupakan concursus. Nantinya akan diputus dalam satu putusan pidana dan tidak dijatuhkan sendiri-sendiri.
Ø  Contoh kasus yang diselesaikan oleh peradilan umum
1.      Pembunuhan
Pembunuhan merupakan salah satu kejahatan yang masuk dalam tindak pidana. Pembunuhan termasuk menghilangkan nyawa seseorang akibat dendam ataupun yang lain sebagainya. Kasus pembunuhan merupakan salah satu contoh kasus yang diselesaikan oleh peradilan umum. Seperti contoh kasus pembunuhan berikut ini.

Hari ini persidangan terhadap John Kei kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. John Kei adalah terdakwa kasus pembunuhan. Dia diduga menjadi otak pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono alias Ayung.
Pada Selasa (25/9/2012) lalu sidang harus ditunda karena ketidakhadiran tiga saksi lainnya dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, saksi Sait Tetlageni memberikan keterangan terkait hubungan John Kei dengan korban Ayung yang menurutnya memburuk sejak Oktober 2011. Namun, hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum John Kei, Taufik Chandra. Taufik mengatakan, sebagian besar keterangan saksi Sait Tetlageni bohong.
"Semenjak Oktober 2011 menurut saksi hubungan John Kei dan Ayung memburuk, tapi kemudian diakui lagi olehnya pada Desember 2011 Ayung masih mengirimkan besi untuk membantu pembangunan rumah John Kei," ujarnya.
Sementara itu, kondisi di depan dan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijaga ketat polisi demi mengantisipasi keributan yang sempat terjadi pada persidangan minggu lalu.
"Pengamanan sidang akan berjalan seperti sidang minggu lalu, kami siagakan 400 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat, dan Polsektro Gambir," ujar Kapolsektro Gambir Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan.
Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, John Kei didakwa sebagai otak pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono alias Ayung pada 26 Januari 2012. Pada persidangan sebelumnya, JPU mendakwa John Kei dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, Pasal 56 (Ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati, serta pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun penjara.”







2.      Pencurian

Pencurian merupakan salah satu tindak pidana yang merugikan seseorang, karena mengambil barang yang tidak haknya. Kasus pencurian merupakan salah satu contoh kasus yang diselesaikan oleh peradilan umum. Seperti contoh kasus berikut ini.
“Sudah dua bulan Sudaryo (60) meringkuk di Rumah Tahanan Purbalingga, Jawa Tengah. Kakek asal Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, itu sedang dibelit maslah hukum. Dia diseret ke pengadilan gara-gara dituduh mencuri.
Sudaryo ditangkap ketika mengejar seekor mentok atau itik. Dua kali persidangan telah dia lalui di Pengadilan Negeri Purbalingga. Pertama mendengarkan dakwaan dan sidang kedua mendengarkan saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu. Dalam persidangan, Sudaryo menolak segala tuduhan.
Sejumlah saksi memberikan keterangan bahwa Sudaryo tertangkap pada pukul 4 pagi ketika mengejar-ngejar itik di Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga. Namun, Sudaryo membantah tudingan-tudingan tersebut. Sudaryo sendiri tidak didampingi oleh pengacara dalam menjalani persidangannya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan peraturan yang menyatakan tersangka kasus pencurian yang nilai kerugiannya di bawah Rp2,5 juta tidak perlu ditahan. Kasus itu digolongkan dalam kategori tindak pidana ringan alias tipiring.
Namun, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga, Kukuh Subiyakto menyatakan, pengadilan kesulitan memasukkan Sudaryo dalam tindak pidana tipiring sesuai dengan Peraturan MA, karena bertentangan dengan undang-undang meski harga itik di pasaran Purbalingga di bawah Rp100 ribu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Faetoni Yosi Abdulah menyatakan Sudaryo didakwa melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan dakwaan Pasal 363 KUHP subsider 362 junto Pasal 53, dengan ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun.”



















B.     Peradilan Agama

Ø  Contoh kasus yang diselesaikan melalui Peradilan Agama
1.      Perceraian
Perceraian merupakan contoh kasus yang diselesaikan oleh Peradilan Agama. Karena kasus ini menyangkut pada ketentuan agama. Contoh kasus perceraian yang diselesaikan oleh peradilan agama adalah sebagai berikut.

Kasus perceraian di Semarang meningkat pesat selama kurun waktu 3 bulan terakhir berdasarkan  hasil penelusuran wartawan CaRe, mulai tanggal 04/06/12, 18/06/12 dan 28/06/12 dengan berdasarkan acuan kejadian perkara dan statistic Pengadilan Agama. Di tahun 2012.
Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan ini, masalah kasus perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama (PA) Semarang semakin meningkat hingga mencapai hampir -+80 % dari 2.350 kasus pertahun. Dengan asumsi setiap bulannya sekitar 196 kasus pengajuan yang harus tertangani penyelesaiannya.
Adapun dari kasus peningkatan perceraian semua itu, rata-rata kebanyakan menimpa kalangan rumah tangga yang masih relatif muda, antara masa 3-5 tahun. Hal ini, rata-rata karena faktor tekanan ekonomi, kurangnya memahami fungsi, tugas dan tanggungjawab dalam berumah tangga. Serta disebabkan juga terjadi adanya faktor perselingkuhan dengan melibatkan pihak ke tiga.
Seperti halnya yang dialami RAR Binti TBR (25) Th, warga Lempong Sari, Semarang dengan suaminya TJU Bin PR (24) Th. Diketahui melakukan perselingkungan dengan wanita lain (WIL) terjadi bulan Desember 2012 dan untuk pengajuan sidang gugatan cerai 18/06/12. Demikian juga apa yang menimpa pada diri HP Bin HS (28) Th dengan isterinya DA. Binti WTB (28) Th, warga Jatigaleh, Semarang. Dimana, diketahui isterinya bermesraan dengan pria lain (PIL) terjadi bulan Februari 2012. Dan sampai menimbulkan terjadinya tindak pemukulan, 5/04/12. Adapun pemanggilan pengajuan sidangnya, 4/06/12 dan berlanjut sampai dengan 18/06/12.
Sementara dari identifikasi dan wawancara dilokasi PA setempat, baik dari pengugat/tergugat yang didampingi pengacara maupun tidak. Diketahui pengajuan dalam penetapan kasus gugatan cerai tersebut, kebanyakan berkisar pada alasan dasar pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 jo. pasal 16 PP No. 9 Th. 1975 jo. pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) atau PP. No. 9 tahun 1975 pasal 19 huruf f jo. KHI Pasal 116 huruf f..MTM












2.      Hak Asuh Anak

Hak asuh anak merupakan kasus yang diselesaikan oleh Peradilan Agama, karena menyangkut hukum dalam beragama Islam. Berikut contoh kasus hak asuh anak.

Pengadilan Agama Semarang melakukan eksekusi atau pengambilan anak di sebuah rumah di kawasan Asrama Kesdam Semarang, tadi siang. Eksekusi kali ini termasuk kasus yang jarang berhasil dilakukan. Namun Pengadilan Agama berhasil melakukannya.
Bocah itu bernama Muhamad Furqon Abdilah (3). petugas akhirnya menyerahkan Furqon kepada ibu kandungnya Ida Nur Layla. Sebelumnya, bocah tersebut menjadi korban perebuatan hak asuh dari tangan Rusminto, mantan suami Ida yang juga ayah kandung Furqon.Ida sendiri telah 6 bulan berpisah dengan anaknya tercinta. Eksekusi tersebut dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama setelah memutuskan bahwa hak asuh anak jatuh di tangan Ida Nur Layla.
Prosesi eksekusi sempat diwarnai aksi penolakan dari pihak keluarga Rusminto. Namun setelah dilakukan negosiasi, akhirnya Furqon berhasil diambil dan diserahkan kepada Ida.
Tidak hanya dari pihak Pengadilan Agama, Ida juga didampingi beberapa aktivis LSM pemerhati perempuan-anak. Disamping itu, prosesi eksekusi tersebut juga mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan TNI.
Kemalut hak asuh anak yang menjerat pasangan Rusminto dan Ida Nur Layla mencuat paska cerai pada awal bulan Februari lalu. Furqon dibawa oleh Rusminto yang tinggal bersama orang tuanya di asrama Kesdam, Barusari, Semarang.
Ida sendiri sebagai ibu kandung merasa kesulitan dan dihalang-halangi Rusminto setiap kali hendak bertemu dengan Furqon. Bahkan Ida justru menjadi korban kekerasan yang dilakukan mantan suaminya.
Atas hal tersebut, Ida kemudian mengajukan permohonan eksekusi anak ke Pengadilan Agama pada bulan April lalu. Hingga akhirnya eksekusi berhasil dilakukan oleh Pengadilan Agama pada Kamis(14/6).
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang membantu persoalan ini. Alhamdulilah, akhirnya saya bisa memeluk anak saya lagi," kata Ida terharu. (gis)
















3.      Pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh TNI

TNI merupakan alat pertahanan negara yang bertugas melaksanakan kedaulatan negara. Namun, apa jadinya bila alat pertahanan negara tersebut melakukan tindakan yang menyalahi Hak Asasi Manusia. Tentu saja hal ini termasuk tindak pidana. Kasus ini dapat diselesaikan oleh peradilan militer. Contoh kasusnya adalah sebagai berikut.

Pada tanggal 29 Mei 2007, PT Rajawali Nusantara (PTRN), sebuah perusahaan rekanan TNI AL – Korps Marinir Surabaya, menggarap sebuah tanah di Desa Alas Tlogo, Lekok, Pasuruan, Jawa Timur, yang mana tanah tersebut merupakan tanah sengketa antara warga desa dengan PTRN. Para warga meminta mereka untuk menghentikan penggarapan karena di atas tanah tersebut masih ada tanaman warga. Setelah mereka melakukan negosiasi, proses penggarapan dihentikan.
Pada tanggal 30 Mei 2007, PTRN kembali melakukan penggarapan, dikawal oleh para prajurit TNI AL. Sekitar pukul 09.00 waktu setempat, para prajurit tersebut berkumpul di hadapan para warga, dimana mereka diminta untuk tidak melanjutkan proses penggarapan. Namun, para prajurit tersebut mengatakan bahwa mereka mendapatkan instruksi dari atasan mereka untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk menghadapi warga yang ingin menghentikan proses penggarapan. Prajurit mengingatkan warga jika mereka tetap memaksa mendekati tanah tersebut, mereka akan ditembak.
Menurut pengakuan Munaji, salah satu saksi mata, para warga memang mencoba untuk menghentikan proses penggarapan mengingat tanah itu adalah tanah sengketa. Tidak lama kemudian, dia mendengar salah seorang prajurit berkata “…pria yang berbaju biru itu, akan kita tembak beberapa saat lagi…” sambil mengarahkan senjatanya ke arah pria tersebut. Sesaat setelah itu, tiba-tiba, para prajurit mulai mengarahkan tembakannya kepada para warga desa. Beberapa peluru ditemukan di beberapa titik seperti dinding, mushola, dan sebagainya. Para warga desa panik mendengar suara tembakan. Beberapa di antaranya berjatuhan, sementara sisanya berhasil melarikan diri.
Beberapa prajurit mencoba mengejar dan menangkap warga desa. Para prajurit tersebut diduga, menendang warga yang berhasil mereka tangkap. Beberapa warga desa ditendang pada bagian kepala, dan diduga dipukul oleh prajurit menggunakan senapan dan juga ditembak pada kaki mereka.
Beberapa tembakan diduga sengaja diarahkan kepada target tertentu. Sebagai contoh, Bpk. Sutam bin Suruyam, dia ditembak mati di kepalanya dari jarak 5-10 meter. Kemudian, prajurit tetap menembaki para warga desa yang mencoba melarikan diri. Bahkan, Rohman bin Saumar (17) ditemukan tewas dalam posisi sedang duduk di bawah pohon.
Tanpa memperhatikan keadaan yang berlangsung, prajurit tetap terus menembaki para warga. Salah satu dari para korban, Ibu Dewi Khodijah binti Juma’atun, yang sedang hamil 4 bulan, ditembak di kepalanya. Posisinya sedang berada di dapur sedang memasak makanan. Juga, Ibu Mistin binti Samat, yang sedang menggendong anaknya, Choirul Agung (4), ditembak di bagian punggung dan menembus dadanya dan mengenai anaknya. Dia tewas seketika, sementara anaknya, walaupun berhasil dilarikan ke Rumah Sakit Syaiful Anwar, Malang, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Insiden Pasuruan ini mengakibatkan sedikitnya 5 orang warga desa tewas dan sedikitnya 6 orang lainnya luka berat. Mereka yang meninggal adalah: Dewi Khotidja binti Juma'atun (21), Mistin (21), Choirul Agung (4), Rohman bin Saumar (17), dan Sutam Saruyan (45). Sementara yang mengalami luka serius adalah: Erwanto (17), Misdi (40), Satiran (45), Nasum (27), Rohman (29), dan Tosan (25). Dan berdasarkan informasi dari rekan kami, ada satu orang yang hilang, Bpk. Bayan, yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
TNI AL menyatakan bahwa mereka tidak menembaki warga desa tetapi hanya mengarahkan tembakannya ke udara dan tanah sebagai tembakan peringatan, karena ketika kejadian berlangsung para warga menyerang para personil mereka. Lebih jauh lagi, mereka mengklaim bahwa warga desa yang tewas dikarenakan terkena tembakan pantulan yang diarahkan ke tanah. Bagaimanapun juga, para saksi mata membantah pernyataan yang diungkapkan oleh TNI AL tersebut

Ø  Contoh Kasus yang diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara
1.      Utang piutang antar perusahaan

Contoh kasus yang diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara adalah utang piutang antar perusahaan. Contoh kasus tersebut adalah sebagai berikut.

PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) adalah anak perusahaan Grup Tuban Petro yang bergerak dalam memproduksi petrokimia. Perusahaan ini pada awalnya didirikan Honggo Wendratno (PT. Trans-Pasific Petrochemical) bersama Hashim Djojohadikusumo (PT. Tirtamas Majutama), dan Njoo Kok Kiong alias Al Njoo.
Pada mulanya, komposisi saham PT. TPPI terbagi menjadi 3 (tiga) bagian. Hashim Djojohadikusumo menguasai 50 persen saham, sisanya dibagi dua antara Honggo dan Al Njoo. Dalam perkembangannya, perusahaan Hashim, Tirtamas Majutama, kemudian terlibat utang macet senilai Rp 6,4 triliun. Untuk membayar utang tersebut, Hashim menyerahkan Trans-Pacific Petrochemical ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Utang ini lalu direstrukturisasi tanpa melibatkan Hashim dan Al Njoo. BPPN dan Honggo sepakat membentuk perusahaan baru, PT. Tuban Petrochemicals Industries, sebagai wahana penyelesaian utang. Tuban Petro menerbitkan surat utang bergaransi yang jatuh tempo pada 2014, yang dipegang pemerintah. Obligasi itu dinilai setara dengan 70 persen saham. Sisanya dimiliki Honggo. Hashim dan Al Njoo keluar.
Setelah BPPN bubar, kepemilikan saham pemerintah dikuasakan ke PT. Perusahaan Pengelola Aset (PT. PPA). Tuban Petro akan membayar utang pemerintah tersebut secara bertahap, sehingga kepemilikan yang 70 persen akan berkurang seiring dengan pembayaran utang itu. Namun, dalam perjalanannya, kinerja Tuban Petro tak semulus yang direncanakan. Utang pemerintah hanya berkurang sedikit. Tuban Petro malah dibelit utang baru kepada Pertamina dan BP Migas.
Utang-utang itulah yang kini sedang direstrukturisasi. Modelnya mirip dengan restrukturisasi BPPN. Rencananya, berdasarkan term sheet restrukturisasi, penyelesaian utang akan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, akan dibentuk perusahaan induk baru bernama TradeCo, sebagai wahana usaha (vehicle). Honggo akan membentuk perusahaan baru itu di luar negeri untuk mengatur pembiayaan dari perbankan global senilai hingga US$ 1 miliar.
Dalam beberapa kesempatan, Amir Sambodo (mantan anggota staf khusus Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa yang sekarang menjadi Direktur Utama PT. Tuban Petro) menyebutkan Deutsche Bank akan memberi pinjaman kepada Honggo. Pertengahan April 2011, perwakilan bank terbesar di Jerman itu datang ke Jakarta. Head of the Corporate and Investment Bank Anshu Jain diterima Hatta Rajasa. Menurut Hatta, Deutsche Bank tertarik berinvestasi senilai US$ 1 miliar di kilang Trans-Pacific Petrochemical pada tahun 2011.
Pada rencananya, pinjaman dari Deutsche Bank akan dikelola oleh TradeCo. Perusahaan baru ini juga akan mengambil alih utang Trans Pacific Petrochemical kepada Pertamina dan sebagian surat utang kepada pemerintah Indonesia. Tuban Petro pun akan “digusur”, digantikan perusahaan induk baru (Tuban Petro SPV). Perusahaan baru ini juga akan mengambil alih 59,5 persen kepemilikan di Trans-Pacific Petrochemical.
Pinjaman baru sebesar US$ 1 miliar dari Deutsche Bank itu separuhnya merupakan pinjaman modal kerja. Diharapkan kilang Tuban dapat beroperasi dalam kapasitas penuh dan efisien. Sekitar US$ 300 juta lagi adalah pinjaman dengan jangka waktu tertentu untuk menyelesaikan seluruh pokok utang product delivery instrument-dari hasil pengiriman kondensat Senipahdan delayed payment note kepada Pertamina. Kedua instrumen tersebut bagian dari program pertukaran produk (product swap).
Dalam konsep itu, Pertamina akan menjamin suplai low sulfur waxy residue kepada Mitsui. Hasilnya dipakai untuk membayar utang TPPI kepada perbankan Jepang yang dulu mendanai pembangunan kilang. Kompensasinya, Pertamina mendapat product delivery instrument, yakni hak menerima produk, seperti minyak tanah dan solar dari kilang TPPI. Bila gagal kirim, Trans-Pacific Petrochemical wajib menerbitkan delayed payment note atau surat utang berjangka enam bulan, senilai US$ 50 juta.
Sedangkan sisa utang ke Pertamina akan diselesaikan dengan cara menerbitkan standby letter of credit, selambat-lambatnya pada 31 Desember 2011. Utang kepada Pertamina dalam bentuk open account receivable-utang atas suplai kondensat Senipah-akan dibayar dengan produk berupa LPG selama tidak lebih dari 10 tahun. Utang kepada BP Migas senilai US$ 180,73 juta (per April 2011) akan dibayar tunai sebesar US$ 100 juta dari basil pinjaman bank tadi (bank financing)-Deutsche Bank. Pencairannya paling lambat 10 hari setelah transaksi dengan bank rampung. Sisa utang akan dicicil saban bulan, sebesar pro rata dalam waktu setahun.
Dana sekitar US$ 120 juta dari Deutsche Bank dialokasikan untuk membayar obligasi Tuban Petro yang dikuasai pemerintah senilai Rp 1,07 triliun. Dengan pembayaran itu, kepemilikan saham pemerintah di Tuban Petro akan menyusut dari 70 persen menjadi sekitar 22 persen saja. Pemerintah sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengkaji ulang perhitungan tersebut. Tahap kedua, sisa surat utang Rp 2,07 triliun akan dibayar sebelum jatuh tempo tahun 2014.
Sumber Majalah Tempo mengatakan skema restrukturisasi utang ini sangat mengakomodasi kepentingan Honggo-sebagai penjamin utang Tuban Petro. Poin-poin dalam term sheet restrukturisasi utang Tuban Petro pernah diajukan Honggo kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo lewat surat pada 2 Desember 2010. Dalam wawancara dengan Tempo, Agus mengakui beberapa kali memanggil Honggo, dan term sheet restrukturisasi sudah disepakati. “Dia (Honggo) sudah mau bayar utang,” ujarnya. “Waktunya dua bulan, bila tak bayar juga Tuban Petro akan diambil alih pemerintah.”
Honggo banyak mendapat keistimewaan dalam restrukturisasi ini. Trans-Pacific Petrochemical justru akan mendapat berbagai fasilitas baru, seperti jaminan pasokan kondensat dari BP Migas sebesar 40 ribu barel per hari selama 10 tahun. Juga jaminan pembelian LPG dari mogas oleh Pertamina selama 10 tahun. Malah dalam skema restrukturisasi disebutkan, Pertamina harus melepaskan berbagai haknya, sebagai imbalan atas diterimanya pembayaran dan standby letter of credit. Di antaranya, melepaskan hak sebagai pemegang saham istimewa Trans-Pacific sebesar 15 persen.
Juru bicara Pertamina Mochammad Harun mengatakan, bagi Pertamina, yang penting ada kepastian pembayaran utang tepat waktu dan tepat janji. Sebab, Pertamina telah banyak membantu Trans-Pacific Petrochemical. “Sudah terlalu lama dan terlalu banyak kelonggaran yang diberikan,” kata Harun. Sedangkan juru bicara BP Migas Gde Pradnyana mengatakan restrukturisasi menempatkan pembayaran kepada BP Migas sebagai prioritas. “Sudah lumayan lebih baik,” ujarnya.
Amir membantah Honggo mendapat “karpet merah” dalam skema restrukturisasi. Justru melalui pola ini, pembayaran surat utang kepada pemerintah bisa dipercepat. Soal 15 persen saham Pertamina di Trans-Pacific Petrochemical, kata Amir, saham itu bukan kepemilikan permanen. Pertamina punya saham itu lantaran membantu memindahkan utang Trans-Pacific Petrochemical. Artinya, aset yang dijaminkan ke Pertamina mesti dikembalikan bila utang telah terbayar. Begitu pula fasilitas lain. Penjualan produk LPG, minyak tanah, bensin di dalam negeri, Amir melanjutkan, hanya bisa dilakukan Pertamina. Amir menilai, suplai kondensat oleh BP Migas kepada Tuban Petro juga wajar. “Itu bisnis biasa,” kata dia. Hanya, skema restrukturisasi ini tetap raja akan menguntungkan Honggo. Bisnisnya tetap jalan, uang untuk membayar utang dan mengoperasikan perusahaannya datang dari Deutsche Bank. Yang masih belum jelas, nasib sisa utang pemerintah, jika upaya memperpanjang napas Tuban Petro ini kembali gagal seperti pada restrukturisasi pertama versi BPPN. Setelah konstruksi Phase I selesai dan operasi dimulai, Pertamina mendukung TPPI dengan menyuplai kondensat sejak 2006 untuk bahan baku produksi dengan sistem Letter of Credit (LC). Pada pertengahan 2007, TPPI mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak dapat membuka LC. Untuk mencegah TPPI berhenti beroperasi, Pertamina tetap menyuplai kondensat Senipah dengan fasilitas Open Account.
Pada awalnya, suplai Senipah dibayar lancar. Namun, pada akhir 2007 kondensat yang telah disuplai dan tidak dapat dibayar, dengan total 4 kargo atau senilai US$183 juta. Pertamina kemudian menghentikan suplai kondensat untuk mencegah peningkatan jumlah utang.
TPPI berhenti beroperasi pada Maret 2008 dan sejak pertengahan 2009 mulai beroperasi kembali dengan bantuan suplai feedstock langsung dari BP Migas. Meskipun sudah kembali beroperasi, utang TPPI atas kondensat Senipah belum dibayar. Operasi ini justru menambah utang ke BP Migas sebesar US$180 juta.
Selain utang Senipah, TPPI juga memiliki utang ke Pertamina dalam bentuk product swapping. Pada skema ini, Pertamina memberikan dukungannya kepada TPPI dalam penyelesaian kilang aromatik di Tuban dengan menjamin suplai LSWR kepada Mitsui sampai 2012 senilai US$50 juta per enam bulan, dengan total US$600 juta. Hasil penjualan atas transaksi ini digunakan untuk membayar utang TPPI.
Sebagai imbalan, Pertamina mendapat product delivery instrument, yang memberikan hak kepada Pertamina untuk mendapatkan middle distillate products (MDP) dari TPPI. Apabila TPPI gagal mengirimkan MDP, maka TPPI berkewajiban membayar tunai atau menerbitkan surat utang berupa Delayed Payment Note, dan DPN jatuh tempo setiap 6 bulan setelah diterbitkan. Namun kenyataannya, sejak Desember 2008, TPPI tidak mampu mengirimkan MDP maupun membayar tunai kepada Pertamina

Tidak ada komentar:

Posting Komentar