Pages

Translate

Labels

anime (21) biografi (3) gambar (9) info (22) islami (7) kumpulan soal (7) lirik lagu (11) makalah (2) resensi (1) smp n 1 welahan (6) tips dan trik (3)

ojoooo



Tampilkan postingan dengan label anime. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label anime. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 April 2014

sekilas tentang kuroko no basuke

Pernah denger Kuroko No Basket? Kalau belum, sepertinya lo harus nonton anime ini. Kuroko no Basket adalah anime semacam SlamDunk, hanya mungkin karakter dari tiap masing-masing di anime ini yang membedakan antar kuroko no basket dan slamdunk. Jadi cerita ini berawal dari sebuah klub basket lemah(sama seperti shohoku di slamdunk) yang tujuannya jelas kalian tahu ingin menaklukkan semua kejuaraan basket dan menjadi yang terhebat. Namun mereka tidak mempunyai pemain yang hebat didalam tim mereka. Sampai akhirnya muncul seorang siswa baru yang ingin bergabung ke klub basket mereka yaitu klub basket Seirin dan dialah pemain hebat pertama yang bergabung ke klub basket itu yang bernama Kagami Taiga

5 alasan kenaapa kita harus menonton anime kuroko no basuke

5 Alasan Untuk Menonton Anime Kuroko No Basket

5 Alasan Untuk Menonton Anime Kuroko No Basket
Kuroko No Basket, sepertinya menjadi anime paling populer season ini. Terbukti dari penjualan Manga dan item-item Kuroko No Basket yang terus meningkat. Sebenarnya apa sih yang istimewa dari Kuroko No Basket? Bukankah anime ini "hanya" anime bertema olahraga???
Hmm, mari kita simak 5 Alasan Utama Kenapa banyak yang suka dengan Anime Kuroko No Basket yang kami sadur dari situs blog.rekuru.com.
1. Kalian akan suka dengan Anime ini meskipun kalian tidak terlalu suka dengan olahraga basket
Yang terbaik dari Anime ini bukanlah bagaimana mereka bermain basket, melainkan bagaimana mereka begitu menyukai basket. Renteten kisah dan alur yang cepat-lambat membuat kita seolah ikut masuk ke dalam Tim. Terbawa luapan semangat, keceriaan, dan kebersamaan sebuah Tim Basket.
2. Kualitas Artwork-nya bagus

7 anime bertemakan bola basket terbaik sampai saat ini

Baru-baru ini muncul sebuah serial anime bertema basket baru yang sangat fenomenal, yaitu Kuroko No Basketball. Bahkan penjualan manganya menduduki peringkat ketiga terlaris di Jepang pada tahun 2013 ini, dibawah One Piece dan Attack on Titan. Nah berikut ini adalah 7 anime bertema basket terbaik yang pernah ada. Menurut survey saya sendiri terntunya. ^_^
1. Kuroko No Basket
Poster anime bertema basket Kuroko No Basketball
Bercerita tentang Kuroko yang masuk ke dalam tim bola basket SMA Seirin. Bersama-sama dengan seluruh anggota tim, mereka bertekad untuk menjadi Tim Bola Basket SMA terbaik di Jepang. Namun langkah mereka tidaklah mudah, karena mereka harus mengahdapi banyak tim kuat.
Beberapa tim terkuat yang mereka hadapi bahkan ada yang beranggotakan salah satu dari mantan anggota satu tim Kuroko saat masih di SMP Teiko yang semuanya adalah para jenius basket. Nah, pertemuan demi pertemuan Kuroko dengan mantan anggota satu timnya ini akan menjadi bukti bahwa kerjasama tim dapat mengalahkan jenius basket manapun.
Anime ini sangat keren. Bahkan teman-teman saya yang tadinya tidak terlalu tertarik dengan basket menjadi sering bermain basket setelah menonton anime yang satu ini. Mantap dah pokoknya. 

Jumat, 04 April 2014

Anime Kuroko no Basuke Akan Mendapatkan Season Ketiga!

Anime Kuroko no Basuke Akan Mendapatkan Season Ketiga!

Anime Kuroko no Basuke Akan Mendapatkan Season Ketiga!Untuk penggemar dari anime Kuroko no Basuke, musim ketiga untuk anime bertema olah raga ini sudah mendapatkan lampu hijau. Melanjutkan musim keduanya yang berakhir pada akhir Maret lalu, yang berakhir dengan kekalahan Kise dari Aomine. Informasi lebih lanjut akan diberikan lewat majalah mingguan Shonen Jump, tempat manga buatan Tadatoshi Fujimaki ini dipublikasikan.
kurobas kuroko s3
Dalam gambar ini terlihat Kuroko sedang melakukan Ignite Pass, pastinya dalam musim ketiga ini kita bisa menyaksikan permainan baru Kuroko yang lebih hebat lagi.
<a href='http://d.href.asia/nw/d/ck.php?n=a7f05bda&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://d.href.asia/nw/d/avw.php?zoneid=16634&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=a7f05bda' border='0' alt='' /></a>
Kuroko no Basuke adalah sebuah seri olahraga yang bercerita mengenai perjuangan Kuroko, anggota cadangan dari 5 orang pebasket SMA terkuat, Generation of Miracles, untuk memebuktikan gaya basketnya tidak salah kepada kelima orang tersebut. Bila Kuroko hanya sendiri, dia tidak akan mungkin mengalahkan mereka, saat itu, muncullah pasangannya yang agresif dalam menyerang Kuroko Kagami yang ternyata memiliki bakat mentah setara dengan Generation of Miracles. Dengan bantuan Kagami, Kuroko pun mendapatkan secercah harapan untuk membuktikan kalau permainan basketnya tidak akan kalah dengan permainan basket mereka.
kise lose to aomineOmong-omong, musim keduanya berakhir dengan kekalahan Kise dari Aomine

Musim pertama animenya berakhir pada bulan September 2012, dan musim keduanya, seperti dikatakan diatas berakhir pada akhir Maret 2014. Semoga saja musim ketiganya akan lebih cepat datang sehingga kita bisa melihat permainan Kuroko yang baru dalam waktu dekat!

Selasa, 01 April 2014

wow!! ini dia pengisi suara dalam kuroko no basuke

Kuroko No Basket merupakan serial anime basket yang sangat populer dikalangan remaja. Tayang perdana pada tahun 2012, serial anime ini langsung berhasil mencuri perhatian dunia. Keberadaan para jenius basket tingkat SMA yang berjuluk Kiseki No Sedai sepertinya menjadi magnet yang sangat efektif untuk menarik para pecinta anime.
Para member Kiseki No Sedai memiliki pesona tersendiri dalam Kuroko No Basket. namun bagaimana dengan para Seiyuu nya??? Apakah pesonanya tidak kalah dengan karakter yang mereka isi suaranya??? Ini dia Para Pengisi suara (Seiyuu) Kuroko No Basket, termasuk di dalamnya para manajer cantik mereka :
Kensho Ono sebagai Kuroko tetsuya
Kensho Ono sebagai Kuroko tetsuya
Yūki Ono sebagai Kagami Taiga
Yūki Ono sebagai Kagami taiga
Yoshimasa Hosoya sebagai Hyuga Junpei
Yoshimasa Hosoya sebagai Hyuga Junpei
Kenji Hamada sebagai Kiyoshi Teppei
Kenji Hamada sebagai Kiyoshi Teppei
Hirofumi Nojima sebagai Shun Izuki
Hirofumi Nojima sebagai Shun Izuki
Chiwa Saitō sebagai Aida Riko
Chiwa Saitō sebagai Aida Riko
Ryōhei Kimura sebagai Ryota Kise
Ryōhei Kimura sebagai Ryota Kise
Daisuke Ono sebagai Shintaro Midorima
Daisuke Ono sebagai Shintaro Midorima
Junichi Suwabe sebagai Aomine Daiki
Junichi Suwabe sebagai Aomine Daiki
Kenichi Suzumura sebagai Atsushi Murasakibara
Kenichi Suzumura sebagai Atsushi Murasakibara
Hiroshi Kamiya sebagai Akashi Seijuro
Hiroshi Kamiya sebagai Akashi Seijuro
Fumiko Orikasa sebagai Satsuki Momoi
Fumiko Orikasa sebagai Satsuki Momoi
Tatsuhisa Suzuki sebagai Kazunari Takao
Tatsuhisa Suzuki sebagai Kazunari Takao
Kishō Taniyama sebagai Tatsuya Himuro
Kishō Taniyama sebagai Tatsuya Himuro
ova 3

Jumat, 21 Februari 2014

pelatih wanita terbaik anime kuroko no basuke masako araki (yosen) alexandra garcia (kagami , tetsuya) momoi satsuki ( sm teiko ) riko (seirin)



Fakta dan info mengenaia 4 pelatih atau manager terbaik wanita di film kuroko no basuke


masako araki (yosen)
 alexandra garcia (kagami , tetsuya)
momoi satsuki ( sm teiko )
 riko  (seirin)

menurut anda siapa yang terbaik??
untuk paling sexy mungkin semua setuju jika alex yang terbaik..
untuk paling bisa menganalisis permainan momoi lah juaranyaa..
paling pandai membaca kemampuan pemain pasti riko..
dan paling cantik araki tentunyaa..

tapi siapa yang terhebat..??

Minggu, 16 Februari 2014

download game kuroko no basuke

option file ..
unduh option file di sini option file

download aplikasi
unduh aplikasi di sini download
info lebih lanjut jika gagal unduh di info download

aplikasi download di download aplikasi









translate / subtitle indonesia malaysia singaore thailand vietnam japan america england
its game for
pc , ps 3 , ps2 , ps4 , gamebox , smartphone , nintendo , laptop terimakasih ^_^

alasan smp n 1 welahan di juluki spenzala

sPenZala = SMP Negeri 1 Welahan


Di kalangan siswa, kita megenal SMAN 1 Welahan dengan julukan SMANELA, kita juga mengenal SMAN 1 Pecangaan dengan julukan SMANCA, tapi sudahkah kalian mengenal julukan Sekolah kita??
Saat ini, istilah sPenZala hampir setiap hari didengar oleh siswa-siswi SMPN 1 Welahan. Tapi, sudah mengertikah kalian tentang istilah sPenZala dan darimanakah asal istilah itu? Mari kita bahas bersama.
Istilah sPenZala adalah julukan bagi sekolah kita tercinta ini. Yup’s, SMPN 1 Welahan, lalu bagaimana bisa SMPN 1 Welahan dijuluki sPenZala? Mari kita perdalam lagi. sPenZala diperkenalkan pertama kali oleh Mantan Ketua OSIS kita Amin Rois melalui nEzia Community. Kata sPenZala merupakan singkatan dari SMPN 1 Welahan, inilah perinciannya (eSeMPe eN zATU WELAHAN). Lalu, kenapa SATUnya pake ”Z” bukannya pake ”S”??

SMPN 1 Welahan sebenarnya sudah memiliki julukan sebelum nEzia Community terbentuk, siswa SMPN 1 Welahan dulu lebih mengenal SMPN 1 Welahan dengan julukan SPENZA. Inilah alasan mengapa sPenZala menggunakan huruf Z bukannya huruf S, karena nEzia Community merasa huruf Z dalam sPenZala adalah bentuk simbol bahwa sPenZala hanyalah bagian dari revolusi kata SPENZA yang sudah diperkenalkan kakak-kakak kita dulu.

sPenZala diperkenalkan dengan alasan karena kata SPENZA dirasa belum mewakili secara lengkap SMPN 1 Welahan, karena jika dipikir-pikir, SPENZA hanya mewakili kata SMPN Satu, inilah alasan mengapa sPenZala diperkenalkan di SMPN 1 Welahan.

Lalu, apakah kata sPenZala mesti ditulis dengan huruf P dan huruf Z besar? Dalam perkembangannya, banyak sekali penulisan kata sPenZala yang tidak baku, ada yang menuliskan SPENZALA, SpenZha L.A, SPENzA L.A., ataupun SPENZA Welahan. Banyaknya cara penulisan sPenZala akhirnya mendorong beberapa siswa untuk membuat cara penulisan sPenZala yang baku, sehingga lahirlah sPenZala dengan P dan Z besar
Tetapi, menurut beberapa Dewan anggota Nezia Community, penulisan sPenZala dengan huruf P dan Z besar bukanlah suatu kewajiban, selama huruf yang dipakai tidak menyimpang dari SPENZALA, semua dibenarkan.
Kalimat sPenZala pertama kali ditulis pada Janji nEzia Community yang mengatakan ”sPenZala JIWA RAGA KAMI, HARGA MATI” hingga akhirnya sPenZala dijadikan sebagai julukan SMPN 1 Welahan.

Saat ini, sPenZala dianggap sebagai Simbol Persatuan Siswa-Siswi SMPN 1 Welahan, sekaligus sebagai julukan baru SMPN 1 Welahan. Inilah sedikit penjelasan tentang sPenZala, dan berbanggalah bagi kalian yang sudah mengenal sPenZala. (Sumber: Bhaskara Mading ; 2011)

cara memancungkan hidung secara alami

Cara Memancungkan Hidung - Tak dapat dipungkiri jika wanita asia memiliki bentuk wajah yang oriental dan hidung pesek. Meski memiliki bentuk hidung yang tidak mancung bukan berarti masalah besar, namun tidak jarang baik kaum wanita maupun pria menginginkan hidung mancung. Rasanya jika memiliki bentuk hidung mancung dapat meningkatkan rasa percaya diri seseorang dan akan terlihat lebih cantik dan menawan.
Cara Memancungkan Hidung
Meski metode untuk memancungkan hidung kini sudah sangat beragam dan instan, seperti halnya operasi hidung. Namun cara tersebut tentu saja memiliki resiko yang besar dan akan sangat berbahaya jika tidak diatasi oleh dokter spesialis, serta akan menyebabkan efek samping dalam jangka waktu yang panjang. Selain itu melakukan operasi hidung mancung juga sangat mahal dan anda perlu mengeluarkan banyak biaya untuk hal tersebut.

Cara Memancungkan Hidung

Padahal untuk mendapatkan bentuk hidung mancung, masih banyak Cara Memancungkan Hidung yang dapat dilakukan tanpa perlu mengeluarkan banyak biaya dan dilakukan dengan cara alami yang tidak berbahaya bagi kesehatan. Padahal jika anda mensyukuri karunia Tuhan terhadap hidung anda, hidung pesek bukan menjadi suatu masalah yang besar. Namun tidak ada salahnya jika anda melakukan beberapa cara tradisional dan alami yang bisa dipraktekkan sehari-hari. Dengan Cara Memancungkan Hidung Secara Alami yang akan dijelaskan secara rinci seperti di bawah ini adalah cara yang aman tanpa harus mengeluarkan banyak biaya, seperti berikut ini:
  • Cubit ujung hidung secara perlahan lalu angkat ke arah atas. Lakukan secara teratur setiap hari selama 4-5 menit agar hidung semakin mancung dengan sendirinya.
  • Gunakan minyak esensial seperti lavender dan melati, lalu lakukan pijatan ringan dari ujung hingga pangkal yang dekat dengan mata. Untuk cara ini anda perlu berhati-hati agar minyak tidak mengenai mata anda.
  • Lakukan pijatan ringan dengan cara memposisikan jari tengah di sudut mata kemudian letakkan jari manis tepat di bawah mata, lalu urut secara perlahan hingga anda merasakan letak otot hidung. Lakukan cara tersebut dengan rileks selama 8-10 kali dalam sehari hingga hidung mancung dengan sendirinya.
  • Lakukan olahraga ringan seperti yoga yang juga dapat membantu memancungkan hidung secara alami, dengan melalui latihan pernafasan yang benar. Dengan melakukan teknik pernafasan yoga, hidung akan terlihat lebih mancung tanpa disadari. Caranya dengan duduk dalam posisi lurus kemudian gunakan jempol kanan untuk menutup lubang hidung sebelah kanan. Ambil nafas melalui hidung sebelah kiri lalu tahan nafas selama empat detik, kemudian hembuskan secara perlahan sambil berhitung sampai enam. Ulangi gerakan tersebut dan lakukan bergantian selama 15-20 menit dalam sehari. Selain dapat membantu hidung anda tampak lebih mancung, cara tersebut juga dapat menenangkan pikiran anda.
  • Gunakan alat khusus bernama nose up yang berguna untuk membentuk hidung agar terlihat mancung. Alat ini dirancang untuk menciptakan bentuk hidung yang mancung dengan cara menekan bagian-bagian tertentu tanpa merusak kesehatan kulit. Jika dibandingkan dengan operasi hidung mancung, dengan menggunakan nose up dijamin lebih aman dipakai serta lebih murah. Pastikan anda memperhatikan petunjuk penggunaan secara benar untuk hasil maksimal.
dpuf
dpuf

MAKALAH FIQIH JINAYAH : TEORI TEORI PEMBUKTIAN

MAKALAH
TEORI TEORI PEMBUKTIAN
Disusun untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah    : fiqh jinayah
Dosen Pengampu : Naili Anafah



Logo 3D UIN Walisongo
 












Disusun oleh:
1.      Faisal Haqiqi                               1602016054
2.      Shofi Azahroh                            1602016068
3.      Labib Habibi                   1602016069
JURUSAN HUKUM KELUARGA FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI  WALISONGO
SEMARANG
2017


A.     Pengertian dan prinsip-prinsip pembuktian

1.      Pengertian bayyinah
Pembuktian menurut istilah bahasa arab berasal dari kata “bayyinah” yang artinya suatu yang menjelaskan. Ibn al-qayyim al-jauziyah dalam kitabnya at-turuq al-hukmiyah mengaertikan “bayyinah” sebagai segala sesuatu atau apa saja yang dapat mengungkapkan dan menjelaskan kebenaran sesuatu.[ Kamus Bahasa Indonesia ]
 pembuktian secara etimologi berasal dari “bukti” yang berarti sesuatu peristiwa. Sedangkan secara terminologis, pembuktian berarti usaha menunjukkan benar atau salahnya seseorang terdakwa dalam sidang pengadilan.[1] Menurut ibnu al qayyim , bayyinaha meliputi apa saja yang dapat mengungkapkan dan menjelaskan kebenaran sesuatu.[2]

2. Dasar Hukum Pembuktian
Dalam hukum Islam terdapat banyak ayat al-Qur'an sebagai landasan
berpijak tentang pembuktian. Diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      (QS. Al-Baqarah : 282)45
Artinya : “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki
(di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang
lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai,
supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya”. [3]
2.      (QS. An-Nisa' : 6)46
Artinya : "kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka
hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi
mereka. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas (atas persaksian
itu)".
3.      (QS. Ath-Thalaq : 2)47
Artinya : "dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara
kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah"
4.      Hadist riwayat baihaqi
Artinya : "dan diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang sahih:
keterangan saksi adalah hak penuntut, sedangkan sumpah adalah
haknya terdakwa (orang yang ingkar)


2.      Prinsip Pembuktian.
Pada sarnya prinsip pembuktian harus mencakup  beberapa asas, yang asas tersebut diantaranya:
1. Asas Audi Et Alteram Partem; adalah asas kesamaan proses dan para pihak yang berperkara. Berdasarkan asas ini, hakim tidak boleh menjatuhkan putusan sebelum memberi kesempatan untuk mendengarkan kedua pihak. Hakim harus adil dalam memberikan beban pembuktian pada pihak yang berperkara agar kesempatan untuk kalah atau menang bagi kedua pihak tetap sama.

2. Asas Ius Curia Novit; bahwa Hakim selalu difiksikan mengetahui akan hukumnya dari setiap kasus yang diadilinya. Hakim sama sekali tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara hingga putus dengan alasan tidak ada dasar hukumnya.

3. Asas Nemo Testis Indoneus In Propria Causa; bahwa tidak seorangpun vang dapat menjadi saksi atas perkaranya sendiri. Sehingga berdasarkan asas ini, baik pihak penggugat atau pun pihak tergugat tidak mungkin tampil sebagai saksi dalam persengketaan antara mereka sendiri.

4. Asas Ne Ultra Petita; bahwa hakim hanya boleh mengabulkan sesuai apa yang dituntut. Hakim dilarang mengabulkan lebih daripada yang dituntut. Sehingga dalam pembuktian hakim tidak boleh membuktikan lebih daripada apa yang dituntut oleh penggugat.

5. Asas Nemo Plus Juris Transferre Potest Quam Ipse Habet; asas ini menentukan bahwa tidak ada orang yang dapat mengalihkan lebih banyak hak dari pada apa yang dimilikinya.

6. Asas Negativa Non Sunt Probanda; bahwa sesuatu yang bersifat negatif itu tidak dapat dibuktikan. Yang dimaksud sebagai sesuatu yang bersifat negatif adalah yang menggunakan perkataan "TIDAK", misalnya : tidak berada di Jakarta, tidak merusak tanaman, tidak berutang kepada si A, dan lain-lain. Namun yang negatif ini dapat dibuktikan secara tidak langsung.

7. Asas Actori Incumbit Probatio; bahwa asas ini terkait dengan beban pembuktian. Asas ini berarti bahwa barangsiapa yang mempunyai suatu hak atau menyangkali adanya hak orang lain, harus membuktikannya. Hal ini berarti bahwa dalam hal pembuktian yang diajukan penggugat dan tergugat sama-sama kuat, maka baik penggugat maupun tergugat ada kemungkinan dibebani dengan pembuktian oleh hakim.

8. Asas Yang Paling Sedikit Dirugikan; bahwa hakim harus membebani pembuktian bagi pihak yang paling sedikit dirugikan jika harus membuktikan. Asas ini sering dihubungkan dengan asas Negativa non sunt probanda. Jadi yang dianggap pihak yang paling dirugikan jika harus membuktikan adalah pihak yang harus membuktikan sesuatu yang negatif.

9. Asas Bezitter Yang Beriktikad Baik; bahwa iktikad baik selamanya harus dianggap ada pada setiap orang yang menguasai sesuatu benda dan barang siapa menggugat akan adanya iktikad buruk bezittter itu harus membuktikannya (lihat pasal 533 BW).

10. Asas Yang Tidak Biasa Harus Membuktikan; bahwa barangsiapa yang menyatakan sesuatu yang tidak biasa, harus membuktikan sesuatu yang tidak biasa itu.[4]

B.     MACAM-MACAM ALAT BUKTI

Alat-alat bukti (hujjah), ialah sesuatu yang membenarkan gugatan. Para
fuqaha berpendapat, bahwa hujjah (bukti-bukti) itu ada 7 macam
1. Iqrar (pengakuan),
2. Syahadah (kesaksian),
3. Yamin (sumpah),
4. Nukul (menolak sumpah),
5. Qasamah (sumpah),
6. Keyakinan hakim,
7. Bukti-bukti lainnya yang dapat dipergunakan.

1.      Iqrar
Iqrar yaitu suatu pernyataan dari penggugat atau tergugat atau
pihak-pihak lainnya mengenai ada tidaknya sesuatu. Ikrar adalahpernyataan seseorang tentang dirinta sendiri yang bersifat sepihak dan
tidak memerlukan persetujuan pihak lain. Ikrar atau pengakuan dapat
diberikan di muka Hakim di persidangan atau di luar persidangan.
Syarat-syarat pelaku ikrar:
1. Baligh : dewasa,
2. Aqil : berakal/waras, tidak gila,
3. Rasyid : punya kecakapan bertindak.
Jenis ikrar:
1. Lisan,
2. Isyarat, kecuali dalam perkara zina.
3. Tertulis.
Pengakuan (iqrar) adalah dasar yang paling kuat karena akibat hukumnya kepada pelaku sendiri dan tidak dapat menyeret kepada orang lain. [5]

2.      Syahadah (saksi)
Saksi ialah orang yang memberikan keterangan di muka sidang,
dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, tentang suatu peristiwa atau
keadaan yang ia lihat, dengar, dan ia alami sendiri, sebagai bukti terjadinya
peristiwa atau keadaan tertentu
 Syarat sah saksi:
a. Muslim
b. Sehat akal
c. Baligh
d. Tidak fasik
As-Sayid Sabiq dalam kitabnya Fikih Sunnah merinci tujuh hal
yang harus dipenuhi sebagai saksi, antara lain:
a. Islam
b. Adil (bahwa kebaikan mereka harus mengalahkan keburukannya serta
tidak pendusta)
c. Baligh
d. Berakal (tidak gila atau mabuk)
e. Berbicara (tidak bisu)
f. Hafal dan cermat
g. Bersih dari tuduhan

Orang-orang yang ditolak untuk menjadi saksi adalah diantaranya
sebagai berikut:
1. Yang bermusuhan dengan pihak yang berperkara
2. Mahram
3. Yang berkepentingan atas perkara itu
4. Sakit jiwa
5. Fasik; yaitu orang yang suka menyembunyikan yang benar dan
menampakkan yang salah
6. Safih (yang lemah akal atau dibawah pengampuan)

3.      Yamin (sumpah)
Sumpah ialah suatu pernyataan yang khidmat yang diberikan atau
diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat
sifat Maha Kuasa Tuhan dan percaya bahwa siapa yang memberi
keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum oleh-Nya. Sumpah
menurut Hukum Islam disebut al-yamin atau al-hilf tetapi kata al-yamin
lebih umum dipakai. Sedangkan sumpah di lapangan pidana disebut
qasamah.
Alat bukti sumpah tidak bisa berdiri sendiri. Artinya, Hakim tidak
bisa memutus hanya semata-mata mendasarkan kepada sumpah tanpa
disertai oleh alat bukti lainnya. Sumpah hanyalah merupakan salah satu
alat bukti yang dapat diandalkan untuk pengambilan putusan terakhir.
Fungsi sumpah dan nilai kekuatan pembuktiannya:
1. Memberikan rasa takut, emosional sugesti, kepada terdakwa akan
akibat sumpah palsu, sehingga akan mendorongnya memberi pengakuan
secara jujur.
2. Dengan menolak bersumpah, terdakwa/tergugat menjadi pihak yang
dikalahkan, karena nilai kekuatan pembuktian penolakannya itu
menempati kedudukan pengakuan

4.      Bukti-bukti tertulis
Bukti-bukti tertulis yang dimaksud di sini terdiri atas dua hal, yaitu
akta dan surat keterangan.
1. Akta diperlukan sebagai alat bukti misalnya dalam hal membuktikan
kompetensi absolut suatu perkara yang dapat diputus oleh hakim
pengadilan agama.
2. Surat keterangan digunakan untuk pembuktian kompetensi relatif bagi
pengadilan agama yang memutus perkara tersebut. Surat keterangan
yang dimaksud misalnya adalah surat keterangan domisili pihak-pihak
yang bersengketa.
Ada beberapa fungsi surat atau akta ditinjau dari segi hukum, yaitu
sebagai berikut:
1. Sebagai syarat menyatakan perbuatan hukum. Dalam beberapa
peristiwa atau perbuatan hukum, akta ditetapkan sebagai syarat pokok
(formalitas causa), tanpa akta dianggap perbuatan hukum yang
dilakukan tidak memenuhi syarat formil. Sebagai contoh, perbuatan
hukum memanggil penggugat atau tergugat untuk menghadiri sidang,
hal tersebut harus dilakukan dengan akta (eksploite), sebab jika tidak
demikian dinyatakan tidak sah.
2. Sebagai alat bukti. Pada umumnya, pembuatan akta tidak lain
dimaksudkan sebagai alat bukti, sekaligus juga melekat sebagai syarat
menyatakan perbuatan dan sekaligus dimaksudkan sebagai fungsi alat
bukti, dengan demikian suatu akta bisa berfungsi ganda.
3. Sebagai alat bukti satu-satunya. Dalam hal ini, surat (akta) berfungsi
sebagai "probationis causa", sebab tanpa surat (akta) maka tidak dapat
dibuktikan dengan alat bukti lain
.Tabayun (Limpahan Pemeriksaan)
Tabayun adalah upaya perolehan kejelasan yang dilakukan oleh
pemeriksaan majelis pengadilan yang lain dari pada majelis pengadilan
yang sudah memeriksa.
Di samping alat-alat bukti tersebut di atas, Ibnu Qayyim
mengemukakan alat bukti lain, antara lain sebagai berikut
1. Al-Yad al-Mujarrad (penguasaan semata-mata terhadap sesuatu), yaitu
bukti yang tidak memerlukan sumpah, seperti anak-anak atau orang
yang berada di bawah pengampuan, yang memiliki harta peninggalanayahnya. Dengan dasar penguasaan kasus seperti ini telah cukup
sebagai alat bukti sehingga tidak diperlukan sumpah[6]
2.Al-Inkar al-Mujarrad (pengingkaran semata-mata terhadap suatu
gugatan).
Abdurrahman Ibrahim Abdul Aziz al-Humaidi, ahli fikih
kontemporer dari Arab Saudi, menyatakan bahwa untuk zaman
kontemporer alat bukti lain yang dapat digunakan adalah alat bukti
tulisan yang dianggap sah oleh lembaga pengadilan. Alasannya
didasarkan pada firman Allah SWT. yang berbunyi:
QS. Al-Baqarah(2): 282
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah
kamu menuliskannya…"
3. Bukti penguasaan atas sesuatu dan sumpah atasnya, seperti bila ada
seseorang yang dituduh bahwa yang dimilikinya adalah bukan miliknya,
kemudian pemilik hak itu menyangkal atas tuduhan tersebut, lalu ia
diminta bersumpah maka pemilik hak itu menjadi miliknya, dan jika
tidak mau sumpah maka dicabutlah hak itu dari kekuasaannya.
4. Penolakan, yang dimaksud penolakan ini adalah menolaknya mud'aa
alaih (tertuduh/tergugat) untuk bersumpah sebagaimana diminta oleh
mudda'i (penuntut umum/penggugat). Karena menolak sumpah
dianggap sebagai penguat suatu tuduhan/gugatan maka kekuatan bukti
ini dapat disamakan dengan pengakuan.
5. Menolak sumpah dan mengembalikan sumpah kepada penggugat. Ada
suatu hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthni dari Nafi' Ibnu Umar
bahwa Nabi saw. pernah meminta kepada penggugat untuk bersumpah.
Hadist tersebut berbunyi sebagai berikut:
عَنْ نَافِعِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلُ الَّلهِ صَلَّى الَّلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَدَّ الْيَمِيْنِ عَلَى طَالِبِ الْحَقِّ
Artinya: "Dari Nafi' dari Ibnu Umar, bahwa sesungguhnya Rasulullah
saw. pernah mengembalikan sumpah kepada penggugat hak."  (HR. ad-Daruquthni)[7]




[2] Buku 1 hal 44
[3] Buku 1. Hal 34
[4] Buku perdata
[5] Buku 1 halaman 41
[6] Buku 1 hala 34
[7] Buku 1 halaman 34-36